Tuesday, January 17, 2012

KARAKTERISTIK DAN KEPRIBADIAN GURU



KARAKTERISTIK DAN KEPRIBADIAN GURU





Disusun Oleh Kelompok 4:

1. Deby Kurnia Dewi 09312241007
2. Noveriyanti Uswatun         09312241011
3. Ryani Andriyani 09312241017
4. Raisa Nuraini         09312241020
5. Erly Noviana 09312241026
6. Hasan Ashari         09312241028
7. Wahyu Rohmawati 09312241031
8. Rani Setyaningrum 09312241037


PRODI PENDIDIKAN IPA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan atau ucapan ketika menghadapi suatu persoalan.
Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang. 
Kepribadian akan turut menentukan apakah para guru dapat disebut sebagai pendidik yang baik atau sebaliknya. Sikap dan citra negatif dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari oleh seorang guru. Para guru harus mencari jalan keluar atau solusi mengenai cara meningkatkan kewibawaan dan dibutuhkan anak didik dan masyarakat luas. Jangan sebaliknya.
Guru sebagai teladan bagi siswa-siswanya harus memiliki sikap dan kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan dalam seluruh segi kehidupan. Karenanya guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang positif. Di samping itu guru juga harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai tinggi terutama yang diambil dari ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan dan perkataan, tidak munafik. 
Oleh karena itu, makalah ini disusun untuk mengetahui karakteristik kepribadian guru. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat, ucapan, atau perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).
B. Rumusan Masalah
1. Apakah definisi, tugas pokok serta fungsi guru?
2. Apa sajakah kompetensi atau kemampuan yang dimiliki oleh guru?
3. Bagaimanakah karakteristik kepribadian guru?
4. Bagaimanakah karakteristik kepribadian sosial guru?

C. Tujuan
1. Mengetahui definisi, tugas pokok serta fungsi guru.
2. Mengetahui kompetensi atau kemampuan yang dimiliki oleh guru.
3. Mengetahui karakteristik kepribadian guru.
4. Mengetahui karakteristik kepribadian sosial guru.




























BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi, Tugas Pokok Serta Fungsi Guru
1. Definisi Guru
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan bahwa guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar (WJS Poerwadarminta, 1995: 228). Dalam Ensiklopedi bebas Wikipedia, guru (berasal dari bahasa Sanskerta) berarti "berat". Dapat bermakna bahwa seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Secara umum, guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Beberapa istilah yang juga menggambarkan peran guru, antara lain: dosen, mentor, tentor, dan tutor. Di Indonesia secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Terdapat berbagai jenis sebutan guru yang ada di Indonesia disesuaikan dengan tugas dan peranannya di dalam suatu sekolah, yaitu guru wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK (Bimbingan Konseling). Guru wali kelas adalah guru bidang studi tertentu namun mereka mendapat tugas lain sebagai penanggung jawab dinamika pembelajaran di dalam kelas tertentu (Nur Kholiq, Tt). Guru mata pelajaran disebut juga guru bidang studi yang berperan sebagai seorang pendidik yang mengajarkan, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan bidang studi (mata pelajaran) yang dikuasainya. Guru BK (Bimbingan Konseling) disebut juga konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen. Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing (Ensiklopedia bebas Wikipedia, 2011).

2. Tugas Guru
Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Guru merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.
a. Bidang Profesi meliputi:
1) Mendidik: meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
2) Mengajar: meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Melatih: mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
b. Bidang Kemanusiaan: di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orangtua kedua yang mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya, dan menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar.
c. Bidang Kemasyarakatan: masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat dilingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.
Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani (Moh. Uzer Usman).
Tugas guru wali kelas, guru mata pelajaran dan guru BK memiliki perbedaan yaitu:


1) Tugas Guru Wali Kelas
a) Guru Sebagai Manager
Adapun tugas seorang manager adalah mengatur orang-orang yang dipimpinnya agar mau berbuat sesuai dengan keinginannya dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Berkenaan guru sebagai manager kelas maka tugasnya adalah menggerakan siswa-siswa nya dengan mempengaruhi, membimbing, memotivasi dan mengarahkan agar siswa-siswa itu berbuat atau berprilaku sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan proses belajar mengajar. Berkaitan dengan tugas seorang guru dalam pengelolaan kelas, bilamana wali kelas kita pandang sebagai adminsitrator ( Top Manager ) maka kedudukannya dalam kelas adalah sebagai Middle Manager. Oleh karena itu maka baik tehnical skill maupun human skill dan conseptual skill sama-sama diperlukan dalam tugasnya mengelola kelas.
b) Wali Kelas Sebagai Administrator
Sehubungan dengan itu maka tugas wali kelas sebagai administrator adalah sebagai berikut: menentukan tujuan pengelolaan kelas. Kelas adalah merupakan suatu organisasi kecil yang merupakan bagian atau sub sistem dari sekolah sebagai total sistemya. Oleh karena itu tujuan yang ingin dicapai oleh kelas tidak lepas dari tujuan lembaga. Dengan demikian berarti tujuan kelas yang ingin dicapai merupakan penjabaran dari tujuan lembaga. Tujuan tersebut pada dasarnya adalah tujuan kurikulum yang sudah ditetapkan sesuai dengan penjenjangan kelas menurut jenis dan tingkat sekolah. Berkenaan dengan tugas dan fungsi wali kelas sebagai administrator, maka tujuan yang dirumuskan pada dasarnya adalah tujuan dalam pengelolaan kelas  yaitu menciptakan, memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi kelas yang kondusif  bagi belangsung proses belajar mengajar yang dinamis, efektif dan produktif dalam rangka pencapaian tujuan kurikulum sesuai dengan penjenjangan kelas menurut jenis dan tingkat sekolah masing-masing. Keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan tersebut sangat ditentukan sekali oleh pengelolaan kelas yang dilakukan oleh guru/wali kelas. Pengelolaan kelas pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan dan mengembangkan suasana belajar mengajar yang efektif, dinamis dan produktif, bagi berlangsungnya proses belajar mengajar di suatu kelas. Agar pengelolaan kelas dapat dilaksanakan secara terarah, maka diperlukan perumusan tujuan secara jelas. Kejelasan perumusan tujuan ini, baik mengenai ruang lingkup sasarannya maupun bidangnya akan memudahkan dalam menentukan tugas-tugas pokok yang akan dilaksanakan dalam pengelolaan kelas (Cancer55, 2011).
2) Tugas Guru Mata Pelajaran
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a) Merencanakan Pembelajaran 
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah. 
b) Melaksanakan Pembelajaran 
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
2. Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka, 
3. Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
4. Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan, 
5. Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
c) Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1. Penilaian dengan tes.
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan. Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas. Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2. Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan. Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas. Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3. Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka. Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d) Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1. Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru. Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai. Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi. Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah: pramuka, Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja, Kerohanian, Paskibra,  Pecinta Alam, Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Fotografi,

e) Melaksanakan Tugas Tambahan 
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
(Depdiknas, 2009: 7-11). 

3) Tugas Guru BK
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a) Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b) Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat. 
c) Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri. 
d) Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
(Depdiknas, 2009: 11-12).


3. Peran dan Fungsi Guru
a. Peran dan Fungsi Guru Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
1) Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
3) Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling;
4) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus; dan
5) Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor.
(Akhmad Sudrajat, 2008)
b. Peran dan Fungsi Guru Mata Pelajaran
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat. Prayitno memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah:
1) Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
2) Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3) Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor.
4) Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
5) Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
6) Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7) Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8) Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
(Akhmad Sudrajat, 2008)

c. Peran dan Fungsi Guru BK
Bimbingan itu suatu proses, artinya bahwa kegiatan bimbingan bukan sekali jadi melainkan sebagai suatu proses berkelanjutan sesuai dengan dinamika perkembangan individu. Selanjutnya Haditono menyatakan bahwa “bimbingan adalah bantuan dari seseorang kepada orang lain baik anak-anak, orang muda maupun orang tua untuk mengembangkan pandangannya sendiri, membuat keputusan sendiri, dan unsur cara pengatasannya sendiri”. Berdasarkan definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa bimbingan adalah suatu proses bantuan dari seseorang kepada orang lain secara berkelanjutan untuk mengembangkan pandangannya sendiri, membuat keputusan sendiri dan unsur pengatasannya sendiri.
1) Pengertian Konseling. Walgito menyatakan bahwa “konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapinya untuk mencapai kesejahteraan hidupnya”. Pepinsky mengemukakan bahwa “konseling adalah interaksi yang terjadi antara dua orang individu, masing-masing sebagai konselor dan klien, terjadi dalam suasana profesional untuk memudahkan perubahan dalam tingkah laku klien”. Berdasarkan kedua pendapat di atas maka konseling dapat didefinisikan sebagai bantuan yang diberikan konselor kepada klien dalam memecahkan masalahnya yang terjadi dalam suasana profesional dengan wawancara untuk memudahkan perubahan dalam tingkah laku klien  dan mencapai kehidupan yang sejahtera.
2) Unsur-unsur Bimbingan Konseling. Bimbingan konseling mempunyai unsur-unsur yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Adanya wawancara langsung (face to face) dari dua individu, satu sebagai konselor dan yang lain sebagai klien.
b) Adanya masalah yang dihadapi klien yang harus dipecahkan.
c) Klien sangat memerlukan bantuan dari konselor dalam memecahkan masalah.
d) Ada hubungan timbal balik, saling menghargai dan menghormati sehingga tumbuh saling percaya mempercayai.
e) Konselor membantu untuk meningkatkan kemampuan agar klien mampu memecahkan masalahnya sendiri.
3) Fungsi Bimbingan Konseling. Marsudi dkk menyatakan bahwa bimbingan konseling mempunyai fungsi:
a) Fungsi Pemahaman, fungsi pemahaman akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak tertentu (konselor) guna mengembangkan kemampuan siswa. Fungsi pemahaman ini meliputi:
1. Pemahaman tentang subyek sasaran
2. Pemahaman tentang lingkungan siswa termasuk keluarga, dan lingkungan sekolah terutama oleh siswa sendiri dan konselor.
3. Pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas, termasuk informasi pendidikan, informasi jabatan, informasi nilai budaya. 
b) Fungsi pencegahan (preventif), adalah fungsi bimbingan yang sifatnya mencegah, menghindarkan diri subyek bimbingan agar terhindar dari permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat, atau menimbulkan kesulitan dalam proses perkembangan.
c) Fungsi perbaikan, pengobatan (curative), adalah bimbingan yang menghasilkan terpecahkannya masalah yang dihadapi individu (siswa) siswa yang sedang bermasalah ibarat berada dalam kondisi yang tidak enak, ia perlu bantuan orang lain agar kondisinya berubah menjadi enak.
4) Tujuan Bimbingan Konseling. Marsudi dkk mengemukakan bahwa tujuan bimbingan konseling adalah:
a) Memiliki kesadaran diri, yakni mengenal dirinya dan kekhususan dirinya sendiri.
b) Mengembangkan sikap positif.
c) Membuat pilihan secara sehat.
d) Mampu menghargai orang lain.
e) Memiliki rasa tanggung jawab.
f) Mengembangkan keterampilan hubungan antar pribadi.
g) Dapat memecahkan konflik.
h) Membuat keputusan secara efektif.
5) Prinsip Bimbingan Konseling.  Belki dalam Marsudi mengemukakan ada 6 (enam) prinsip bagi konselor agar bimbingan konseling di sekolah memiliki makna, yaitu:
a) Konselor sejak awal harus memiliki kinerja yang tinggi sehingga harus bekerja keras melaksanakan bimbingan.
b) Konselor harus bekerja secara profesional menghindarkan sikap elitis (kesombongan, keangkuhan) profesional dan atau menjaga hubungan harmonis dengan personil sekolah yang lain.
c) Konselor harus mampu menerjemahkan peranannya dalam kegiatan nyata atau layanan bimbingan yang dilakukan memberi manfaat nyata bagi siswa.
d) Konselor bertanggung jawab kepada semua siswa baik siswa yang gagal, suka mengganggu teman, siswa yang mungkin putus sekolah, memiliki masalah, mengalami kesulitan belajar, prestasi rendah, pemalu dan sebagainya.
e) Konselor mampu mengembangkan potensi siswa melalui berbagai kegiatan.
f) Konselor mampu bekerja sama secara efektif dengan kepala sekolah untuk menegakkan citra bimbingan konseling. 
6) Azas-azas Bimbingan Konseling. Marsudi dkk mengemukakan bahwa azas-azas bimbingan konseling adalah: Azas Kerahasiaan, Azas kesukarelaan, Azas keterbukaan, Azas kekinian, Azas kemandirian, Azas kegiatan, Azas kedinamisan, Azas keterpaksaan, Azas normative, Azas keahlian, Azas alih tangan, Azas Tut Wuri Handayani.
(Uji Windiyanto, 2009: 12-15).

B. Kompetensi Atau Kemampuan Yang Dimiliki Oleh Guru
Guru atau pendidik dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”
Selanjutnya pada Pasal 39 ayat 2, dinyatakan bahwa: ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.”
Menurut Sanusi, et al (1991:20) dan Danim (2002: 22) professional menunjuk pada dua hal, pertama orang yang menyandang suatu profesi. Orang yang profesional biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan mengabdikan diri pada pengguna jasa dengan disertai  rasa tanggung jawab atas  kemampuan profesionalnya itu. Kedua, kinerja seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni yang menjadi ciri tampilan  profesional seorang penyandang profesi.
Sementara dalam  Undang-undang No 14  tahun 2005  tentang Guru dan Dosen pasal 10 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28, disebutkan bahwa guru yang berkualitas harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi yang dimaksud diterangkan berikut ini:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Secara rinci kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berupa :
a) Guru harus memiliki kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator berupa: bertindak sesuai dengan norma hukum bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b) Guru harus memiliki kompetensi kepribadian yang dewasa dimana guru harus menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c) Guru harus memiliki kompetensi arif, dimana sikap guru menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan untuk peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d) Guru harus memiliki kepribadian yang berwibawa, dimana guru harus berperilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e) Guru harus memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki tindakan yang sesuai dengan norma religius dan perilaku yang bisa diteladani oleh peserta didiknya.
f) Guru harus memiliki kompetensi dalam evaluasi diri dan pengembangan diri dimana dapat ditunjukkan dengan adanya kemampuan berintrospeksi dan mengembangkan potensi diri secara optimal.
2. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik ini memiliki subkompetensi berupa :
a) Pemahaman peserta didik secara indikator esensial, yakni guru haruslah memahami peserta didik berdasarkan perkembangan kognitif yang dimilikinya, kepribadiannya, serta modalitas belajar siswa.
b) Merancang pembelajaran, dimana guru dituntut untuk memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c) Melaksanakan pembelajaran yang kondusif dimana setting pembelajaran adalah komponen pokok yang harus diperhatikan.
d) Merancang dan melaksanakan evaluasi dimana indikatornya guru dapat merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar; mempu menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar, dan mampu memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan kualitas program pembelajaran.
e) Mengembangkan peserta didik dimana guru haruslah memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik maupun potensi non akademik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencangkup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi professional memiliki subkompetensi berupa:
a) Menguasi substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi dengan memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b) Menguasai struktur dan metode keilmuan dimana seorang guru dituntut untuk menguasai langkah-langkah penelitian kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi secara professional dalam konteks global.
4. Kompetensi sosial 
Merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Dimana kompetensi guru haruslah:
a) Mampu  berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
b) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didk dan masyarakat sekitar.
Menurut Mulyasa, pendidik perlu memiliki standar berupa :
1. Standar mental: dimana guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
2. Standar moral: dimana guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
3. Standar sosial: seorang guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
4. Standar spiritual: guru harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
5. Tandar intelektual: guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan professional.
6. Standar fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan diri, peserta didik, dan lingkungan.
7. Standar psikis: guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesionalnya.
C. Karteristik Kepribadian Guru
Guru memiliki peranan penting dalam dunia pendidikan. Karena guru memegang kunci dalam pendidikan dan pengajaran disekolah. Guru adalah pihak yang paling dekat dengan siswa dalam pelaksanaan pendidikan sehari-hari, dan guru merupakan pihak yang paling besar peranannya dalam menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan.Saat ini guru dianggap sebuah profesi yang sejajar dengan profesi yang lain, sehingga seorang guru dituntut bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya. Guru  yang profesional  adalah “guru yang mempunyai sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya yang meliputi kompetensi pendagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial maupun kompetensi pribadi”. (Kristian Hendrik. 2010 : )
Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi personal seorang guru. Kompetensi ini merupakan sosok kepribadian seorang guru yang berkarakter sebagai orang Indonesia serta pribadi yang ideal dari orang yang menjadi teladan di masyarakat. Guru merupakan pribadi yang dapat menjadi contoh bagi yang lain. Kompetensi kepribadian guru itu terdiri atas: 
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
d. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 

Berikut ini adalah karakteristik kepribdian guru dalam tiap spesifikasinya :
a. Guru BK
Sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses ke arah kematangan atau kemandirian, untuk mencapai kematangan tersebut, seorang individu memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Disamping itu dapat dikatakan bahwa proses perkembangan seorang individu tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut.
Perkembangan seorang individu tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup (life style) warga masyarakat. Apabila perubahan yang terjadi itu sulit diprediksi, atau di luar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan perkembangan perilaku konseli, seperti terjadinya stagnasi (kemandegan) perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku. 
Oleh sebab itu peran guru bimbingan dan konseling ataupun konselor penting untuk menyelenggarakan pendidikan yang utuh. Pentingnya peran pendampingan dan konseling disebabkan pendidikan masih dimaknai secara sempit. Pendidikan yang utuh adalah pendidikan yang tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan akademis, tetapi juga mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik. Di sinilah peran guru bimbingan dan konseling, yaitu membantu peserta didik mengenali potensi dan mengembangkan kepribadiannya. Peran guru bimbingan konseling dan konselor semakin penting karena saat ini penyelenggaraan pendidikan di Indonesia masih dalam makna sempit. Pendidikan hanya cenderung untuk meningkatkan kemampuan akademis semata. Pendidikan juga belum menanamkan kecerdasan kultural kepada peserta didik sehingga potensi bangsa kurang tergali. Pendidikan Indonesia saat ini juga belum bisa membentuk watak dan karakter bangsa. Pendidikan di Indonesia baru sampai pada tujuan mencerdaskan anak didik secara individual saja. Padahal, kecerdasan suatu bangsa tidak terbentuk dari penjumlahan kecerdasan dari setiap warganya. (Sunaryo Kartadinata. 2010).
Pada saat ini telah terjadi perubahan paradigma pendekatan bimbingan dan konseling, yaitu dari pendekatan yang berorientasi tradisional, klinis, dan terpusat pada konselor, kepada pendekatan yang berorientasi perkembangan dan preventif. Pendekatan bimbingan dan konseling perkembangan (Developmental Guidance and Counseling), atau bimbingan dan konseling komprehensif (Comprehensive Guidance and Counseling). Pelayanan bimbingan dan konseling komprehensif didasarkan kepada upaya pencapaian tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan masalah-masalah individu. Tugas-tugas perkembangan dirumuskan sebagai standar kompetensi yang harus dicapai seorang individu, sehingga pendekatan ini disebut juga bimbingan dan konseling berbasis standar (standard based guidance and counseling). Standar dimaksud adalah standar kompetensi kemandirian.
Konselor sekolah adalah konselor yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan BK terhadap sejumlah peserta didik. Pelayanan BK di sekolah merupakan kegiatan untuk membantu siswa dalam upaya menemukan dirinya, penyesuaian terhadap lingkungan serta dapat merencanakan masa depannya. Pada hakikatnya pelaksanaan BK di sekolah untuk mencapai tiga kesuksesan, yaitu: sukses bidang akdemik, sukses dalam persiapan karir dan sukses dalam hubungan kemasyarakatan.
Seorang guru bimbingan dan konseling harus memilki kompetensi dalam bidangnya termasuk kompetensi kepribadian yaitu :
1) Mengaplikasikan pendangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, social, individual dan berpotensi.
2) Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
3) Menghargai dan mengembagkan potensi positif individu pada  umumnya dan individu pada khususnya.
4) Memiliki integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
5) Memiliki sifat demokratis.
6) Memiliki kepibadian dan prilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten).
7) Memiliki emosi yang stabil 
8) Memliki Kasih sayang dan perhatian terhadap individu yang memerlukan bantuan.
9) Memiliki kepedulian kepada orang lain, peka dan bersifat empati serta menghargai perubahan dan keraguan.
10) Menampilkan toleransi tinggi terhadap individu yang menghadapi stress dan frustasi.
11) Penuh kesabaran.
12) Mau mendengarkan keluhan orang lain.
13) Mendorong dengan ikhlas.
14) Mampu berkomunikasi dengan efektif.

b. Guru Mata Pelajaran
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). 
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah dengan keluwesan ranah cipta yang merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Kompetensi pribadi meliputi :
1) Pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, 
2) Pengetahuan tentang budaya dan tradisi, 
3) Pengetahuan tentang inti demokrasi, 
4) Pengetahuan tentang estetika, 
5) Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, 
6) Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, 
7) Setia terhadap harkat dan martabat manusia. 
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Kemampuan personal guru, mencakup :
1) Selalu menampilkan diri sebagai pribadi mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa yang ditandai, antara lain melalui pembiasaan diri dalam; menerima dan memberi kritik dan saran, mentaati peraturan, konsisten dalam bersikap dan bertindak, meletakkan persoalan sesuai pada tempatnya; dan melaksanakan tugas secara mandiri, tuntas, dan bertanggung jawab; 
2) Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi murid dan masyarakat yang tercermin melalui pembiasaan diri dalam; berprilaku santun, berprilaku mencerminkan ketaqwaan, dan berprilaku yang dapat diteladani oleh murid dan masyarakat; 
3) Berprilaku sebagai pendidik profesional yang dicirikan, antara lain; membiasakan diri menerapkan kode etik profesi guru dalam kehidupan sehari-hari, menunjukkan komitmen sebagai pendidik, dan mengembangkan etos kerja secara bertanggung jawab; 
4) Mampu mengembangkan diri secara terus menerus sebagai pendidik yang dicirikan keinginan melatih diri dalam memanfaatkan berbagai sumber untuk meningkatkan pengetahuan/ketrampilan/dan kepribadian, mengikuti berbagai kegiatan yang menunjang pengembangan profesi keguruan, melakukan berbagai kegiatan yang memupuk kebiasaan membaca dan menulis, mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan yang menunjang profesi guru; 
5) Mampu menilai kinerjanya sendiri yang dikaitkan dalam pencapaian utuh pendidikan yang dicirikan antara lain; mengkaji strategi berfikir reflektif untuk melakukan penilaian kinerja sendiri, memecahkan masalah dan meningkatkan kinerjanya untuk kepentingan pendidikan, membiasakan diri menilai kinerjanya sendiri dan melakukan refleksi untuk perbaikan di masa depan, dan menindaklanjuti hasil penilaian kinerjanya untuk kepentingan peserta didik; 
6) Mampu meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas, dan riset lainnya 
7) Mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang tua peserta didik, sesama pendidik, dan masyarakat dalam program pembelajaran khususnya dan peningkatan kulitas pendidikan umumnya, bersikap inovatif, adaptif dan kritis terhadap lingkungan.

c. Guru Wali Kelas
Seorang guru wali Kelas harus mengerti karakteristik kepribadian anak didiknya, seorang guru harus menguasai ilmu dedaktik dan metodik. Dengan menguasai ilmu ini seorang guru dapat menyampaikan bahan pelajaran dengan baik dan mengajarkannya dapat didasarkan atas prinsip kegiatan menyampaaikan bahan pelajaran, "Dengan mengerti ilmu dedaktik seorang guru dapat mengerti cara siasat (strategi) menyampaikan bahan pelajaran tertarik dari suatu mata pelajaran agar siswa dapat mengetahui, menguasai dan mempergunakan bahan pelajaran tersebut dan memahami ilmu metodik berarti ilmu mengajar yang didasarkan atas prinsip-prinsip kegiatan menyampaikan bahan pelajaran dimiliki oleh siswa.
1) Memperhatikan ,pendekatan yang berbeda.
2) Bersedia mendengarkan dan memperhatikan keluhan siswa individual, karena setiap siswa memiliki sifat, bakat,minat dan kemampuan.
3) Memiliki kepekaan “ membaca “ kondisi batin ( mood ) siswa
4) Perilaku guru dapat dijadikan teladan bagi siswa.
5) Memperhatikan dan menciptakan rasa aman bagi seluruh siswa di sekolah.
6) Menanamkan nilai-nilai budi pekerti melalui proses pembiasaan misalnya sopan santun, menghargai orang lain ,bekerja sama,mengendalikan emosi, kejujuran dan sebagainya.
7) Berpikir positif ( positive thinking ) terhadap siswa.
8) Memberikan penghargaan atas keberhasilan siswa.
9) Bersikap sadar,dewasa dan terbuka dalam menilai perilaku siswa.
10) Memahami prinsip dasar perkembangan jiwa remaja agar dapat memahami dan menghargai siswa.
11) Menghindari sikap mengancam terhadap siswa.
12) Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengaktualisasi kan diri.
13) Mengendalikan emosi dan menyusuaikan diri dengan cara siswa berkomunikasi.

D. Karakteristik Kepribadian Sosial Guru
Kompetensi kepribadian menurut Suparno (2002:47) adalah mencakup kepribadian yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, beriman, bermoral; kemampuan mengaktualisasikan diri seperti disiplin, tanggung jawab, peka, objekti, luwes, berwawasan luas, dapat berkomunikasi dengan orang lain; kemampuan mengembangkan profesi seperti berpikir kreatif, kritis, reflektif, mau belajar sepanjang hayat, dapat ambil keputusan dll. (Depdiknas,2001). Kemampuan kepribadian lebih menyangkut jati diri seorang guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka, dan terus mau belajar untuk maju.
Kepribadian tidak dapat dipahami secara terpisah dari latar sosial. Latar sosial memberikan makna pada kepribadian. Sehingga aspek kepribadian yang sehat salah satunya adalah adanya integrasi sosial. Sebagai seorang guru yang tentunya selalu berinteraksi dengan orang lain sangat memerlukan kompertensi sosial ini guna menunjang keberhasilan dalam profesinya. Kompetensi sosial ini diperlukan dalam rangka keberhasilan membantu peserta didik.
Kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru antara lain : (1) memiliki empati pada orang lain, (2) memiliki toleransi pada orang lain, (3) memiliki sikap dan kepribadian yang positif serta melekat pada setiap kompetensi yang lain, dan (4) mampu bekerja sama dengan orang lain. Orang lain disini meliputi peserta didik, orang tua siswa, rekan guru, kepala sekolah, dan pegawai sekolah lainnya.
Menurut Gadner (1983) dalam  Sumardi (Kompas, 18 Maret 2006) kompetensi sosial itu sebagai social intellegence atau kecerdasan sosial. Kecerdasan sosial merupakan salah satu dari sembilan kecerdasan (logika, bahasa, musik, raga, ruang, pribadi, alam, dan kuliner) yang berhasil diidentifikasi oleh Gardner. Kecerdasan sosial ini terkait dengan kecerdasan pribadi (personal intellegence), dan juga kecerdasan emosi (emotial intellegence). 
Dari uraian di atas dapat kita singkatkan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan seseorang berkomunikasi, bergaul, bekerja sama, dan memberi kepada orang lain. Inilah kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang pendidik yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen, yang pada gilirannya harus dapat ditularkan kepada anak-anak didiknya.
         Pada Permendiknas No. 16 tahun 2007, Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini meliputi:
1. Bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi, fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, meliputi:
a. Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran;
b. Tidak bersikap diskriminatif  terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, meliputi:
a. Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif;
b. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik;
c. Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya, meliputi :
a. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik;
b. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, meliputi:
a. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran;
b. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

Berikut beberapa sifat guru kepada peserta didik :
1. Guru harus adil kepada anak didik. 
Hendaknya guru bersikap adil di antara para pelajarnya: tidak cenderung kepada salah satu golongan di antara mereka, dan tidak melebihkan seseorang atas yang lain, dan segala kebijaksanaan dan tindakannya ditempuh dengan jalan yang benar dan dengan memperhatikan setiap pelajar, sesuai dengan perbuatan serta kemampuannya. Dalam mendidik anak didik guru haruslah bersifat adil.
2. Sifat guru harus sesuai dengan perkataan dan perbuatan.
Guru adalah suatu sosok yang harus bisa ditiru oleh anak didik. Sebelum guru mengajarkan suatu kebaikan guru harus terlebih dahulu memulainya dari diri sendiri. Seorang guru tidak hanya dituntut untuk mengajarkan kebaikan tetapi juga harus bisa mengaplikasikan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan sehari-hari. 
3. Guru harus bisa menjadi contoh
Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan Agama, norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara.
4. Guru harus demokratis dan bersifat terbuka kepada anak didik
Dalam menciptakan kondisi belajar yang efektif dan sesuai bagi anak didik guru harus menerima saran dan kririk dari anak didik.
5. Memberi nasihat dan bimbingan kepada anak didik
Guru haruslah senantiasa memberikan nasehat dan bimbingan kepada anak didik karena hal ini sangat dibutuhkan oleh para anak didik terutama ketika menghadapi suatu persoalan ataupun permasalahan.
6. Menolong murid-murid yang sedang menghadapi masalah
7. Guru harus menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindari diri dari tindak kekerasan
8. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi anak didik kecuali dengan alasan tertentu.

Kompetensi Kepribadian yang harus dimiliki Guru BK
Seorang konselor harus memiliki sifat-sifat kepribadian tertentu, diantaranya :
a. Memiliki pemahaman terhadap orang lain secara obyektif dan simpatik.
b. Memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara baik dan lancar.
c. Memahami batas-batas kemampuan yang ada pada dirinya sendiri.
d. Memiliki minat yang mendalam mengenai murid-murid dan berkeinginan sungguh-sungguh untuk memberikan bantuan pada mereka.
e. Memiliki kedewasaan pribadi,spiritual mental, social dan fisik.

National vocational Guidance Association, Washington.D.C, dalam jurnalnya yang berjudul : “Counselor Preparation,”(1949), mengemukakan persyaratan ideal yang dituntut dari konselor berkaitan dengan karakter konselor, diantaranya : “Interest pada orang lain, Sabar, peka terhadap berbagai sikap dan reaksi, memiliki emosi yang stabil dan obyektif, serta ia sungguh-sungguh respek terhadap orang lain, dan dapat dipercaya.”
Sedangkan S.A. Hamrin & B.P. Paulson, dalam bukunya berjudul: “Counseling Adolesent,” karakter atau sifat konselor yang dituntut diantaranya :
1. Penuh pemahaman
2. Sikap bersimpati
3. Ramah-tamah
4. Memiliki rasa humor
5. Stabil
6. Sabar
7. Obyektif
8. Tulus ikhlas
9. Bijaksana
10. Jujur
11. Berpandangan luas
12. Baik hati
13. Menyenangkan
14. Intelegen terhadap situasi social
15. Sikap tenang

Rachel D.Cox. berpendapat bahwa karakter atau sifat konselor yang dituntut adalah sebagai berikut :
1. Sederhana
2. Jujur
3. Berpribadi
4. Berfalsafah hidup yang baik
5. Berpikiran sehat
6. Sehat
7. Emosi stabil
8. Cakap
9. Cakap bergaul
10. Sayang terhadap orang muda
11. Memiliki perhatian terhadap orang lain
12. Memahami perbedaan individu yang satu dengan yang lainnya
13. Mudah menyesuaikan diri
14. Siap sedia menerima tugas
15. Mengenal perkembangan social budaya
16. Berpengetahuan luas
17. Kepemimpinan
18. Sadar akan keterbatasan diri
19. Bersikap professional
20. Rasa terpanggil terhadap tugas
21. Mempunyai minat terhadap profesi bimbingan dan konseling
22. Mengenal kondisi kelas
23. Mengenal situasi dan kondisi kerja
24. Mengenal keadaan social ekonomi

Persyaratan sifat dan sikap sebagai seorang guru BK adalah :
Beberapa syarat yang berkenaan dengan sifat dan sikap yang harus di miliki oleh seorang Guru BK/ Konselor sekolah, diantaranya adalah sifat dan sikap untuk menerima klien sebagaimana adanya (acceptance), penuh pengertian atau pemahaman terhadap klien secara jelas, benar dan menyeluruh dari apa yang diungkapkan oleh klien, dan kesungguhan, serta komunikasi pemahamannya tentang bagaimana klien berusaha mengekspresikan dirinya. Semua hal itu juga dilengkapi dengan sikap dan sikap supel, ramah, serta fleksibel yang harus dimiliki oleh seorang konselor sekolah. Beberapa sifat dan sikap yang harus dimiliki konselor sekolah antara lain :
a. Sifat gunuin (asli)
Dalam mengadakan konseling haruslah memperlihatkan sifat keasliandan tidak berpura-pura. Kepura-puraan dalam konseling menyebabkan klien menutup diri. Klien dapat terbuka jika konselor dapat dipercaya dan bersungguh-sungguh.
b. Sikap konselor dalam menerima klien
Kemampuan ini dimiliki oleh konselor haruslah didasarkan atas penghargaan terhadap terhadap diri klien. Untuk menerima klien sebagaimana adanya adalah berkaitan dengan kemampuan konselor untuk tidak memberikan penilaian tertentu pada diri klien, yaitu konselor tidak menetapkan demikian saja syarat-syarat tertentu yang harus disetujui oleh klien sebelum konselor mau memberikan bantuannya. Jadi konselor tidak seyogyanya menuntut sesuatu atau mengharapkan syarat-syarat tertentu terhadap klien sebelum konselor memberikan bantuan kepada klien.
c. Penuh pengertian terhadap klien
Pada dasarnya setiap orang ingin dimengerti. Pengertian konselor yang menyangkut diri klien yang perlu dijangkau dan dimengerti adalah segala sesuatu yang telah diungkapkan oleh klien baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui kata-kata (verbal) maupun isyarat dan gerakan (non-verbal). Jadi dengan demikian konselor hendaknya mampu untuk mengerti klien dnegan jelas, benar dan menyeluruh dari semua yang diungkapkannya. 
d. Sifat jujur dan kesungguhan dari konselor
Konselor seyogyanya dapat bersikap jujur kepada diri sendiri maupun kepada kliennya. Adanya kejujuran dan kesungguhan dari konselor, akan menumbuhkan saling pengertian dan penghargaan, sehingga dapat mendorong klien menemukan dirinya sendiri secara jujur dengan kacamatqa yang lebih realistis. Jujur yang dimaksud disini mencakup batas-batas bantuan yang dapat diberikan atau tidak semua yang diharapkan klien akan dapat dibantu. Tetapi apapun bentuk bantuan yang diberikan itu akan dilakukan dengan kesungguhan, sehingga klien merasa dihargai.
e. Kemampuan berkomunikasi
Ketrampilan utama yang harus dikembangkan seorang konselor adalah mengkomunikasikan pemahamannya tentang bagaimana klien berusaha untuk mengekspresikan diri dengan cara yang hangat dan sungguh-sungguh. Konselor haruslah dapat menghidupkan proyeksinya dengan perasaannya dan dapat ditangkap serta dimengerti oleh klien sebagaimana pernyataan yang penuh penerimaan dan pengertian. Di dalam konseling tidaklah terdapat resep untuk memiliki kemampuan berkomunikasi yang dapat dipaksakan oleh setiap konselor dalam hubungan konseling. Konselor selalu berupaya untuk menemukan teknik-teknik dan mencari pedoman umum tentang apa yang harus dikerjakan dan apa yang tidak.
f. Kemampuan berempati
Empati pada dasarnya adalah mengerti dan merasakan perasaan orang lain. Empati tidak identik dengan simpati, yakni kemampuan konselor untuk ikut merasakan masalah klien sebagai masalah dirinya. Pertalian psikologis dalam empati lebih dalam daripada simpati. Maka dari itu seorang konselor dituntut untuk memiliki kemampuan berempati terhadap kliennya. Sikap empati adalah sikap menempatkan diri pada situasi orang lain. kuat lemahnya empati itu sangat tergantung pada saling pengertian dan penerimaan terhadap suasana yang diutarakan oleh klien.
g. Kemampuan membina keakraban
Konselor dituntut untuk memiliki kemampuan membina keakraban. Keakraban adalah syarat yang sangat penting dalam bimbingan konseling. Keakraban akan tumbuh terus menerus apabila konselor benar-benar menaruh perhatian dan menerima klien dengan permisif. Keakraban yang murni dan wajar diwarnai oleh adanya perhatian, tanggapan, dan keterlibatan perasaan secara tulus dan tanpa pamrih. Keakraban lebih dari sekedar ucapan, salam atau yang mengenakkan hati klien. Lebih jauh dari itu keakraban merupakan kesatuan suasana hubungan yang diwarnai dan ditandai oleh rasa saling percaya mempercayai, kerjasama, kesungguhan, ketulusan hati, dan perhatian.
h. Sikap terbuka
Dalam proses konseling tertentu seorang konselor mengharapkan adanya keterbukaan dari klien baik untuk mengemukakan segala masalahnya maupun untuk menerima pengalaman-pengalaman. Keterbukaan dari klien akan terwujud apabila ada keterbukaan dari diri konselor pula.
Sukardi (1983 : 60-66)






BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Definisi guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang pekerjaannya mengajar, tugas pokok guru adalah mendidik, mengajar dan melatih  serta fungsi guru berbeda-beda, tergantung dari tugas yang dibebankan padanya sebagai guru kelas,guru BK, atau sebagai wali kelas.
2. Kompetensi atau kemampuan yang dimiliki oleh guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3. Karakteristik kepribadian guru adalah :
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
d. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 
4. Karakteristik kepribadian sosial guru adalah kemampuan seseorang berkomunikasi, bergaul, bekerja sama, dan memberi kepada orang lain.
B. Saran 
Sebaiknya para guru mengetahui bagaimana criteria guru yang baik. Selanjutnya para guru berusaha menerapkan apa yang telah diketahui dalam kehidupannya sebagai seorang guru supaya murid yang diajarnya juga merasa nyaman. 
Kita sebagai mahasiswa calon guru yang sudah mempelajari bagaimana criteria guru yang baik, sebaiknya mulai melakukan penerapan dari apa yang telah kita pelajari mulai dari sekarang, supaya nantinya ketika kita telah benar-benar menjadi guru bisa memenuhi kriteria ini.



DAFTAR PUSTAKA

Akhmad Sudrajat. 2008. Peranan Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas dalam Bimbingan Konseling. Diakses dari http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/peranan-kepala-sekolah-guru-dan-wali-kelas-dalam-bimbingan-dan-konseling/ tanggal 4 Desember 2011 pukul 21:09.
Anwar, Moch. Idochi. (2004). Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Arikunto, Suharsimi (1993). Manajemen Pengajaran Secara Manusia. Jakarta: Rineka Cipta
Cancer55. 2011. Fungsi Guru Wali Kelas dalam Pengelolaan Kelas. Diakses dari http://cancer55.wordpress.com/2011/04/25/fungsi-guruwali-kelas-dalam-pengelolaan-kelas/ tanggal 4 Desember 2011 pukul 21:31.
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Drs. Moh. Uzer Usman. 2011. Tugas Guru. Diakses dari http://www.scribd.com/doc/24413957/TUGAS-GURU tanggal 4 Desember 2011 pukul 16:22.
Drs. Nur Kholiq. Tt. Peran Dan Teladan Wali Kelas dalam Mendidik Karakter Siswa Kelas Binaan. Diakses dari http://www.scribd.com/doc/49790720/Peran-wali-kelas-dlm-membentuk-karakter-siswa tanggal 4 Desember 2011 pukul 16:41.
Ensiklopedi Bebas Wikipedia. 2011. Guru. Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Guru tanggal 4 Desember 2011 pukul 14:01.
Ensiklopedi Bebas Wikipedia. 2011. Konselor Pendidikan. Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Konselor_pendidikan tanggal 4 Desember 2011 pukul 16:47.
Harahap, Baharuddin. (1983). Supervisi Pendidikan yang Dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Damai Jaya.
Joni, T. Raka. (1984). Pedoman Umum Alat Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta: Dirjen  Pendidikan Tinggi Depdikbud
Kristian, Hendrik. 2010. Pengaruh Persepsi Siswa Tentang Kompetensi Profesional Guru Terhadap Prestasi Belajar yang Dimediasi oleh Motivasi Belajar Siswa (Studi pada siswa Kelas X mata pelajaran ekonomi di SMA Islam Malang Tahun Ajaran 2009/2010). Skripsi.
Luluk Ika Fatul Anisa. 2011. Kompetensi Kepribadian Sosian dan Profesional Guru. Diakses dari http://www.infodiknas.com/kompetensi-kepribadian-sosial-dan-profesional-guru/
Majid, Abdul. (2005). Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung:  PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin (2004). Paradigma Pendidikan Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad Zainudin & Wahib Rodhi. 2011. Layanan Bimbingan Konseling Sebagai Pembentukan Kepribadian Siswa. Diakses dari http://pandidikan.blogspot.com/2011/01/layanan-bimbingan-konseling-sebagai.html tanggal 1 Desember 2011
Mulyasa, E., (2003). Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Suherli Kusmana. 2011. Guru Profesional dalam Pengembangan Karakter. Diakses dari http://suherlicentre.blogspot.com/2011/02/guru-profesional-dalam-pengembangan.html tanggal 1 Desember 2011
Sukardi, Dewa Ketut. 1983. Organisasi Administrasi Bimbingan & Konseling di Sekolah. Surabaya : Usaha Nasional
Sunaryo Kartadinata. 2010. BK Harus Kembangkan Karakter Siswa. Diakses dari http://mgpmgl.blogdetik.com/category/bimbingan-konseling tanggal 1 Desember 2011
Surya, Muhammad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung: Yayasan Bhakti Winaya.
Sutisna, Oteng. (1993). Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis dan Praktis Profesional. Bandung: Angkasa
Syah, Muhibbin. (2000). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Uji Windiyanto. 2009. “Skripsi” Implementasi Peran Guru Bimbingan Konseling dan Intensitas Mengikuti Kegiatan Osis (Organisasi Siswa Intra Sekolah)terhadap Kedisiplinan Mentaati Tata Tertib Sekolah pada Siswa Kelas VIII SMP Cokroaminoto Kecamatan Wanadadi  Kabupaten  Banjarnegara. Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta: Surakarta. 
Usman, Moh. Uzer. (1994). Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Wirawan. (2002). Profesi dan Standar Evaluasi. Jakarta: Yayasan Bangun Indonesia & UHAMKA Press.
WJS Poerwadarminta. 1995. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.









No comments:

Post a Comment